SISTEM INFORMASI PERENCANAAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEUANGAN (SIPAKU)

 

Sistem informasi perencanaan anggaran dan pelaksanaan keuangan adalah sistem informasi pelayanan keuangan yang disebut juga dengan SIPAKU, dengan adanya sistem ini diharpkan pelayanan keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dilakukan monitoring secara realtime. Sistem ini dapat diakses melalui laman sipaku.untidar.ac.id

Dalam SIPAKU, terdapat 3 (tiga) mekanisme pengelolaan pelayanan keuangan. Pertama adalah perencanaan keuangan yang dirancang sesuai dengan mekanisme RKAKL Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kedua adalah pelaksanaan keuangan, yang memberikan pelayanan administrasi keuangan mulai dari pengajuan SPP sampai dengan validasi administrasi keuangan oleh PPK. Ketiga, proses pelaporan keuangan yang dilakukan setelah selesainya kegiatan. Dan yang keempat adalah layanan monitoring serapan anggaran tingkat universitas, bidang 1, bidang 2, bidang 3, fakultas, lembaga, upt, dan SPI.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply